Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rozario Marshall akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013) besok. Hercules akan mendengarkan pembacaan sidang vonisnya terkait kasus premanisme.
"Ya, Pak Hercules besok siang sidang. Pastinya sidang mulai jam berapa, belum tahu, tapi besok sidang vonisnya," ujar salah satu kuasa hukum Hercules, Joao Meco, via telepon, Senin (1/7/2013) petang.
Dalam sidang tuntutannya pada 24 Juni lalu, Hercules dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hukuman tersebut sangat jauh dari ancaman dalam dakwaan awal, yakni sembilan tahun penjara. Hercules, menurut JPU, hanya terbukti melanggar pasal 241 KUHP tentang penghasutan melawan aparat.
Sedangkan dua pasal lain, yakni Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan pasal 368 tentang pemerasan, tidak terbukti.
Joao menuturkan, Hercules secara pribadi sudah legowo jika harus masuk sel penjara selama enam bulan.
"Hercules mengaku tidak masalah kalau harus masuk penjara selama enam bulan. Dia sudah serahkan semuanya kepada hakim ketua untuk memutuskan," tutur Joao.
Saat ditanya apakah pihak pengacara akan mengajukan banding bila vonis telah jatuh, Joao mengatakan pihaknya belum berembuk perihal masalah itu.
"Banding atau tidak, semua tergantung Pak Hercules. Nanti setelah vonis, kami akan diberi waktu 14 hari untuk pikir-pikir mau banding atau tidak. Jadi, mau banding atau tidak, belum bisa dijawab," papar Joao.
Namun, Joao menjelaskan, kendati sudah dituntut enam bulan, tidak menutup kemungkinan hukuman Hercules bisa berkurang.
"Kalau nanti majelis hakim menemukan sisi-sisi positif Pak Hercules selama sidang berlanjut, maka bisa saja hukumannya dikurangi. Atau, kalau misalkan hakim merasa Pak Hercules tidak kooperatif, bisa saja hukumannya ditambah dari tuntutan. Tapi, Pak Hercules selama ini kan bersikap baik dalam persidangan," beber Joao. (*)