Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil visum jurnalis televisi, MC (33), korban perkosaan di bilangan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2013) lalu.
"Hingga saat ini Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Timur masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan apa yang terjadi sesungguhnya," ujar Mulyadi saat di temui di Wisma Purna Bhakti usai upacara pelaksanaan HUT Bhayangkara ke-67 di Museum Purna Bakti Pertiwi, Senin (1/7/2013).
Mulyadi menuturkan, hasil visum nantinya akan diberikan kepada keluarga. Dirinya pun menyebutkan akan menyampaikan hasil penyelidikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya diberitakan MC, seorang jurnalis sebuah media nasional diperkosa seorang tak dikenal di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur tepatnya di sebuah gang di samping Shelter Busway Pramuka, tak jauh dari Yayasan Bahasa LIA, sekitar pukul 18.22 WIB. Tak hanya itu, sebelum diperkosa, korban dianiaya pelaku yang diduga berusia sekitar 18 tahun.
Peristiwa itu terjadi ketika korban yang bekerja tak jauh dari lokasi kejadian hendak pulang ke rumahnya di daerah Jakarta Utara. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jeans dan sepatu kets. Tiba-tiba pelaku langsung menonjok, dan menyeret korban ke dalam gang sempit yang kondisinya sepi dan disetubuhi di tempat kejadian.
Korban sempat berontak dan berteriak meminta tolong. Namun, karena kondisi di lokasi kejadian sepi, tidak ada orang yang menolong korban. Setelah peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri. Korban sendiri dengan tubuh penuh lebam, segera menghubungi keluarga yang menemani untuk melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur.
Korban langsung dirawat di RS Polri, Kramatjati. Untuk hasil visum sendiri baru dapat diketahui satu minggu
Berdasar keterangan korban sementara, pelaku yang saat ini masih diburu aparat, memiliki ciri berperawakan tegap, dengan kulit gelap, dan rambut lurus.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam terjerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.