Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau belum memutuskan akan banding atau tidak, tim kuasa hukum Hercules Rozario Marshall akan terus mengusahakan agar klien mereka bisa bebas penuh, tanpa kurungan penjara satu haripun.
"Kami lihat hasil vonisnya dulu. Kalau besok vonisnya tetap enam bulan, atau tiga bulan karena dipotong masa tahanan, kami akan pikir-pikir dulu, tapi tetap akan kami usahakan untuk banding supaya bebas. Bagaimanapun, semua dakwaan tidak ada yang terbukti," kata Agung Sri Purnomo, salah satu kuasa hukum Hercules, via telepon, Senin (1/7/2013) malam.
Diberitakan sebelumnya, Hercules akan menjalani sidang vonisnya, Selasa (2/7/2013) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada 24 Juni lalu, menuntut Hercules dengan hukuman penjara enam bulan.
Hukuman tersebut sangat jauh dari ancaman dalam dakwaan awal, yakni sembilan tahun penjara. Agung bahkan mengaku siap bila Hercules nanti kembali masuk persidangan, terkait kasus-kasus lain yang melibatkan kliennya.
Sebab, pihak kepolisian sudah memegang sejumlah berkas pelaporan dari banyak warga yang mengaku menjadi korban aksi premanisme Hercules dan kroninya.
"Pokoknya kami akan bela terus, apapun dakwaannya," tegas Agung. (*)