Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rozario Marshal hari ini, Selasa (2/7/2013) akan menjalani sidang putusan dengan perkara pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kuasa hukum Hercules, Joao Meco mengatakan kliennya tersebut mengaku siap menjalani putusan. Pada sidang sebelumnya Hercules dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan penjara.
"Hari ini Hercules akan menjalani sidang kembali dengan agenda vonis. Hercules siap dengan segala kemungkinan, termasuk kalau divonis kurungan 6 bulan," ungkap Joao.
Joao dan Hercules mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, terlebih pada hakim ketua yang akan memberikan putusan di sidang nanti.
"Jam sidangnya belum tahu, tergantung kesiapan hakim. Kami serahkan semua ke proses pengadilan, kalau banding nanti tergantung beliau (Hercules). Kan setelah vonis diberi waktu sekitar 14 hari, nanti akan dipikirkan," ungkap
Joao.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules pada Senin (24/6/2013) dituntut hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara atas perbuatannya.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP atas tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan tidak sah yang mana dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Tuntutan itu, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan sebelumnya yakni hukuman penjara sembilan tahun karena terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara alasan memberatkan dalam tuntutan itu adalah karena tindakan kedua terdakwa dalam mengganggu ketertiban umum.
Hercules juga sudah membacakan nota pembelaanya di Sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013) lalu.
Hercules bersama 50 anak buahnya ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) lalu.