News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Diadili

Tinggal Delapan Hari Lagi Hercules di Tahanan Polda Metro

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules Rozario Marshal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Hercules Rozario Marsal meminta waktu untuk pikir-pikir menyikapi vonis empat bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

Dengan putusan tersebut, Hercules yang sudah menjalani penahanan dari tanggal 9 Maret 2013, hanya tinggal delapan hari lagi menginap di tahanan Polda Metro Jaya.

"Tadi kita sampaikan banyak faktor memang (mengajukan pikir-pikir). Saat ini Hercules sedang menjalani masa tahanan kurang lebih tiga bulan lebih, dan sisa hukuman sisanya delapan hari, sehingga untuk mengajukan banding pun juga tampaknya waktu mengajukan banding, Hercules pun sudah bebas menjalani sisa masa tahanan yang tersisa delapan hari," kata seorang kuasa hukum Hercules Agung Sri Purnomo saat ditemui seusai persidangan.

Pihak kuasa hukum telah bicara dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Karena yang diharapkan belum didapatkan.

"Dari pledoi kita, kita berharap, dua-duanya bebas. Karena dari apa yang di pertimbangkan dan apa yang disidangkan memang tipis sekali jelas tidak ada," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Hercules Rozario Marshal dan Muhammad Sidik dengan penjara empat bulan penjara.

"Mengadili terdawa satu Hercules Rozario Marshal dan terdakwa dua Muhammad Sidik alas Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa pejabat  negara untuk melakukan perbuatan yang sah," kata ketua majelis hakim Kemal Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013).

"Kepada kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing selama empat bulan penjara," kata hakim

Hukuman empat bulan penjara tersebut akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Hercules dan Sidik. Hakim memvonis keduanya karena terbukti melanggar pasal 214 jo 211 tentang melawan petugas yang sah. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 6 bulan penjara.

Dalam keputusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya, selama dalam persidangan terdakwa berlaku sopan.

"Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga, sehingga kehadirannya di tengah keluarga sangat diharapkan dan dibutuhkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini