News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jurnalis Perempuan Diperkosa

MC Bisa Dipidana Jika Membuat Laporan Palsu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik mengaku menemukan kejanggalan terkait kasus dugaan perkosaan yang menimpa wartawarti berinisial MC, yang mengaku diperkosa di sebuah gang di Pramuka, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Bila MC terbukti memberikan laporan palsu, maka ia dapat dikenai pasal mengenai laporan palsu dan akan diproses hukum.

Namun, saat disinggung apakah sudah ada indikasi MC membuat laporan palsu, Rikwanto enggan memastikannya.

"Kami tidak bisa menduga-duga. Belum ada kesimpulan ke arah sana. Masih menunggu proses selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2013).

Jika itu merupakan laporan palsu, suami MC, AN, dapat melaporkan kasus perselingkuhan antara MC dan CK, sehingga keduanya dapat diproses hukum.

Sebab, antara MC dan AN masih memiliki hubungan suami istri sah dan dilindungi hukum.

Sebelumnya diberitakan, hal mencengangkan terkuak di kasus dugaan perkosaan yang menimpa wartawarti berinisial MC.

Setelah penyidik gabungan dari Polsek Matraman, Polres Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menyelidiki dan memeriksa MC dan CK, teman pria MC yang kerap mengantar MC setiap pulang kantor. Ternyata, keduanya terlibat hubungan spesial.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui ada hubungan spsesial antara keduanya, MC dan CK. Hubungan ini sudah diakui keduanya, dan berlangsung selama kurang lebih setahun belakangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2013).

Di tempat yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menuturkan, terungkapnya skandal tersebut terkuak dari mulut CK saat diperiksa. Setelah itu, MC pun mengakuinya.

"Awalnya CK yang mengakui. CK tinggal di Tanjung Priok, duda beranak satu. Keduanya akhirnya mengakui, mendengar pengakuan MC, suaminya menangis.

"Tega kamu ya, tega sekali," tutur Herry menirukan suami MC saat mendengar pengakuan istrinya.

Sebelumnya, penyidik telah menemukan beberapa kejanggalan terkait kasus tersebut. Kejanggalan ditemukan setelah polisi melakukan pra rekonstruksi beberapa kali, investigasi profil korban, serta uji laboratorium dan forensik terhadap pakaian korban.

"Kami temui ada kejanggalan dalam laporan korban. Setelah melakukan pra rekonstruksi enam kali, penyidik menemui fakta bahwa korban tidak sendirian usai pulang kerja, seperti pengakuannya saat membuat laporan awal," ungkap Herry, Senin (1/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Herry memaparkan, teman pria yang kerap mengantar korban berinisial CK, dan CK memang kerap mengantar korban hingga ke mulut gang.

"Itu fakta di lapangan, korban tidak mengaku sejak awal kalau dia diantar temannya. Ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan. Ini yang harus diluruskan," tutur Herry.

Herry menambahkan, penyidik sudah memeriksa CK dan statusnya masih sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, CK mengaku mengantar korban sampai mulut gang. Tapi, menurut keterangan korban, dia diantar tidak sampai mulut gang.

Diberitakan sebelumnya, suami korban melaporkan pemerkosaan yang dialami istrinya, MC (31), Kamis (20/6/2013) pukul 18.22 WIB.

Saat itu, korban usai pulang kerja dan hendak menunggu dijemput suaminya di seberang jalan.

Saat berjalan di gang, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jins dan sepatu kets.

Tiba-tiba, pelaku langsung menonjok pipi dan menyeret korban, lalu korban diancam dan diperkosa.

Usai diperkosa, korban ditinggal pergi pelaku. Beruntung ada warga yang menolong korban. Saksi berinisial A langsung membawa korban ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Petugas pun langsung membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini