TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Laurentius Panggabean, enggan mengungkapkan bahwa Novi Amelia positif mengonsumsi narkoba.
Namun, ia menjelaskan bahwa Novi mengonsumsi zat yang membuatnya mengalami gangguan jiwa.
"Dia mengalami gangguan kejiwaan yang berhubungan dengan zat. Kami sudah menyebutkkan itu. Tapi, kami tidak perlu menceritakan bagaimana keadaan dia aslinya," kata Laurentius saat ditemui di RSKO Cibubur, Jalan Lapangan Tembak, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2013).
Menurutnya, yang terpenting adalah kondisi Novi di kemudian hari. Setelah empat hari dirawat di RSKO Cibubur, secara umum kondisi Novi membaik.
"Kondisinya baik. Lebih tenang dibanding yang diberitakan sekarang ini," tuturnya.
Nama Novi Amelia mencuat saat dia menabrak tujuh orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu, Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka pakaiannya, hingga hanya menyisakan pakaian dalam. Akibatnya, Novi terancam hukuman tiga tahun penjara, karena didakwa melanggar pasal 312 dan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Pada Senin (1/7/2013), Novi yang sedang menumpang ojek, sempat membuka pakaiannya, dan berteriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. Novi pun kini harus dibawa ke RSKO. (*)