TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemda DKI no 35 SE tahun 2013 tentang waktu pelaksanaan industri pariwisata pada bulan suci ramadan dan idul fitri. Sudah ditentukan jam operasionalnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan berdasarkan surat edaran itu, maka industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan puasa atau ramadan, selama ramadhan, pada idul fitri dan satu hari setelah idul fitri.
"Diantaranya yang harus tutup itu adlah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan. Kemudian usaha bar yang berdiri sendiri yang terdapat di dalamnya klab malam, diskotik, mandi uap, panti pijat maupun mesin ketangkasan," tutur Rikwanto, Jumat (5/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian bagi usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggrakan kegiatannya pada ramadhan pukul 20.30 wib sampai pukul 01.30 WIB. Sementara usaha bola sodok pada Bulan Ramadhan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, dan griya pijat harus tutup.
"Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karoke dan musik hidup buka pukul 20.30 wib - 01.30 wib. Namun yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, dan griya pijat buka pukul 10.00 wib sampai pukul 24.00 wib," tegas Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto, surat edaran tersebut harus dipatuhi oleh penyelenggara industri pariwisata di jakarta. Apabila ada masyarakat atau Ormas yang melihat ada pelanggaran bisa segera dilaporkan ke Polsek, Polres atau polda untuk ditindak lanjuti.
"Jangan ambil tindakan hukum sendiri. Dikhawatirkan ada perlawanan. Dan bisa jadi ada korban. Kalau ada korban ada tersangka. Kalau tersangka bisa diproses hukum dan bisa jadi dilakukan penahanan. Ini akan merugikan pihak-pihak tersebut nanti malah bisa jadi tidak berlebaran," terang Rikwanto.
,,,