TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rozario Marshal dikabarkan segera bebas malam nanti pukul 00.00 WIB. Hercules bebes setelah mendapat vonis 4 bulan penjara dan dipotong masa penahanan atas kasus yang menjeratnya.
Namun ada isu yang beredar, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) tersebut akan kembali dijebloskan ke penjara dengan kasus lain.
"Sepertinya begitu, Infonya dia mau ditahan lagi dengan pidana yang lainnya. Ya kita lihat saja nanti," ucap Joao Meco, Kuasa hukum Hercules, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013).
Joao menjelaskan, pada kasus sebelumnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakbar, Hercules didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang penghasutan jo Pasal 170 KUHP ayat (1) ke 1 tentang pengeroyokan serta pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 211 tentang kekesaran melawan petugas.
Tapi sewaktu di Kejati, pasal 368 KUHP tentang pemerasan itu tidak dimasukkan.
"Pas di Kejati pasal 368 tidak dimasukkan. Ini sepertinya hanya akal-akalan polisi. Mungkin akan dimasukkan lagi dengan perkara lain, sepertinya 368 itu," tegas Joao.
Seperti diketahui, Hercules menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya, dan telah menjalani penahanan selama 4 bulan. Jika dipotong masa penahanan, vonis hakim 4 bulan penjara, seharusnya Hercules bebas malam nanti.
Pantauan di lapangan, hingga pukul 18.30 WIB, belum ada tanda-tanda kebebasan Hercules. Namun beberapa anggota dari satuan Brimob dan Jatanras Polda Metro Jaya masih tetep bersiaga di depan tahanan narkoba.