Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil uji kebohongan menggunakan lie detector terhadap MC (31), mengindikasikan ada beberapa keterangan yang dinyatakan tidak benar alias bohong.
MC adalah wartawati stasiun televisi nasional yang mengaku diperkosa di gang sempit di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Polisi juga melakukan uji kebohongan terhadap CK, duda anak satu, selingkuhan MC. Ada pula keterangan berbeda yang diberikan MC dan CK terhadap satu hal, dan ditunjukkan dalam hasil uji kebohongan.
Karena itu, polisi masih akan mengkonfrontir keterangan MC dan CK pada pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk melihat apakah benar ada pemerkosaan terhadap MC, seperti yang ia laporkan ke Polrestro Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) lalu.
Sebab, ada indikasi kuat, MC yang sudah bersuami, mengaku diperkosa, untuk menutupi perselingkuhannya dengan CK, rekan satu kantornya.
"Hasil lie detector sudah keluar. Penyelidikan saat ini, kami fokus pada apa yang terjadi. Yakni, apakah benar telah terjadi perkosaan atau tidak, dan latar belakang lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013).
Menurut Rikwanto, walau hasil uji kebohongan sudah rampung dan sudah dianalisa, pihaknya masih membutuhkan konfrontir dari keterangan MC dan CK, untuk membuat kesimpulan kasus ini.
"Karenanya, kami belum tetapkan kesimpulan, walau sudah ada indikasi-indikasi tertentu," imbuh Rikwanto.
Menurut Rikwanto, bila dalam pemeriksaan konfrontir diketahui bahwa MC tidak diperkosa dan terbukti membuat laporan palsu berupa perkosaan untuk menutupi perselingkuhanya, maka MC dapat dijerat tindak pidana pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, hingga maksimal 15 tahun penjara.
"Jika kedapatan bukti laporan palsu, maka terancam diproses hukum," ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, pihaknya juga masih menelusuri luka lebam di wajah MC, saat ia melapor mengaku sudah diperkosa dan dianiaya.
"Luka memar itu memang ada, meski tidak parah. Pertanyaannya adalah, apakah pemerkosa atau pihak lain yang melakukan itu, atau korban sendiri, masih kami dalami. Sebab, tidak ada saksi yang melihat, dan hanya ada saksi korban. Sedangkan CK yang mengantar MC, mengaku tidak tahu soal memar itu," papar Rikwanto.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menuturkan, terungkapnya perselingkuhan MC keluar dari pengakuan CK.
Setelah itu, barulah diakui pula oleh MC. Perselingkuhan MC dan CK diakui mereka sudah terjalin selama setahun.
Bahkan, MC mengakui perselingkuhannya di depan suaminya, AN.
"Suaminya sampai bilang, 'tega kamu ya, tega sekali'," tutur Herry menirukan ucapan suami MC.
Menurut Herry, CK adalah duda beranak satu, rekan sekantor MC. CK mengantar MC setiap hari, dari tempat kerjanya, ke depan gang sempit di Jalan Pramuka, sebelum MC dijemput suaminya. (*)