Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RSUD Tarakan sudah diajukan untuk menjadi RSUD Tipe A oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Demikian yang disampaikan oleh Dien Emawati, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
"Di Jakarta saya sudah ajukan RS Tarakan untuk masuk ke RS Tipe A, yang lain belum soalnya ada beberapa persyaratan"ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Menurut Dien, RS milik Pemprov DKI ini diajukan menjadi RS Tipe A karena sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementrian Kesehatan (Kemntrian Kesehatan)
"Persyaratannya ada beberapa seperti berapa jumlah tempat tidur, berapa jumlah dokter spesialis, bagaimana sistem pemulasaraan jenasahnya. Itu beberapa peraturan yang ditetapkan oleh kemkes,"tambahnya.
Dien juga menambahkan, sistem penetapan kelas RS memang menjadi ketetapan RS dan RS yang merasa mampu memenuhi persyaratan dapat mengajukan ke Kemenkes untuk dinaikan kelasnya.
"Kalau RS Swasta ada yang memenuhi (persyaratan) ya silahkan mengajukan, nanti yang naikin kementrian kesehatan,"kata dia.
RS Tipe A sendiri adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
Tipe-tipe RS sendiri, yang ditentukan oleh kualitas pelayanan dan dokter spesialis akan berpengaruh terhadap pelaksanaan sistem Kartu Jakarta Sehat (KJS), dalam hal ini adalah penetapan tarif yang berlaku dalam sistem tersebut haruslah adil bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter sebagai tenaga medis.