TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil uji kebohongan dengan alat lie detector serta analisa konfrontasi hasil keterangan MC (31) wartawati televisi swasta nasional yang mengaku diperkosa, dengan CK rekan sekantor sekaligus selingkuhan MC, menyimpulkan bahwa MC telah berbohong.
MC disimpulkan banyak memberikan keterangan palsu atau bohong belaka. Ini berarti indikasi MC memberikan laporan palsu pada kasus perkosaan atas dirinya menguat. Dengan begitu MC dapat dijerat tindak pidana dengan Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Untuk memastikan hal itu dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini, tim gabungan kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur akan memeriksa MC, Rabu (10/7/2013), dengan menghadirkan seorang psikiater.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan kehadiran psikiater diharapkan dapat mengungkap kasus ini dan membuat MC mau berterus terang.
Menurut Herry kesimpulan bahwa MC melakukan kebohongan tampak jelas dari hasil analisa alat lie detector.
"Tes kebohongan itu bisa dipertanggung jawabkan dan dapat digunakan sebagai dasar hukum," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2013).
Menurut Herry, sejak awal dengan keterangannya MC sudah berbohong. Diantaranya ia mengaku pulang sendiri sebelum diperkosa di gang sempit di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
"Namun nyatanya ia pulang diantar CK, rekan sekantor dan juga ternyata selingkuhannya," kata Herry.
Herry menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya enggan berasumsi terutama mengenai apa yang menyebabkan wartawati tersebut melakukan kebohongan.
"Yang akan kami ungkap adalah fakta dan apa yang sebenarnya terjadi," kata Herry.
Karenanya Herry enggan beranggapan jika MC yang sudah bersuami melakukan kebohongan untuk menutupi perselingkuhannya dengan CK.
"Yang pasti banyak kejanggalan dalam kasus ini," kata Herry.
Dari sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan, kata Herry, kejanggalan tampak saat fakta lapangan tidak sinkron dengan keterangan MC. Beberapa keterangan korban, katanya dapat dipatahkan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
Selain itu, kata Herry, hasil laboratorium menunjukkan tidak ditemukan adanya bekas sperma pada pakaian wartawati tersebut.
Kejanggalan lain adalah perbedaan keterangan MC dengan saksi CK, pacar MC, yang mengantarnya hingga mulut gang, sebelum diperkosa.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ada indikasi kuat, MC yang sudah bersuami itu, mengaku diperkosa, untuk menutupi perselingkuhannya dengan CK, rekan satu kantornya.
Menurut Rikwanto, bila dalam pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa MC tidak diperkosa dan terbukti membuat laporan palsu ke polisi, berupa perkosaan untuk menutupi perselingkuhanya, maka MC dapat dijerat tindak pidana Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.
"Jika kedapatan bukti laporan palsu, maka terancam diproses hukum," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, pihaknya juga masih menelusuri luka lebam yang ditemukan pada wajah MC saat ia melapor mengaku sudah diperkosa dan dianiaya.
"Luka memar itu memang ada. Meski tidak parah. Pertanyaannya adalah, apakah pemerkosa ataukah pihak lain yang melakukan itu, atau korban sendiri masih kami dalami. Sebab tidak ada saksi yang melihat, dan hanya ada saksi korban sendiri. Sedangkan CK yang mengantar MC, mengaku dirinya tidak tahu soal memar itu," papar Rikwanto.(bum)