News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Bajaj Pernah Demo Zonasi Trayek pada 1989

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bajaj dengan muatan penuh melintasi Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (3/5/2013).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 1989, Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Wiyogo Atmodarminto, zonasi trayek bajaj diberlakukan.

Namun, para sopir bajaj saat itu langsung melakukan aksi demonstrasi. Akhirnya, peraturan tersebut pun tidak jadi diterapkan.

Yanto (45), sopir bajaj yang sehari-hari mangkal di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengaku pernah melakukan aksi demo menentang kebjikan zonasi trayek bajaj.

"Pernah diterapkan tahun 1980-an, tapi kami para sopir bajaj langsung melakukan demo untuk menentang kebijakan itu, karena sangat merugikan. Akhirnya, penerapan zonasi dibatalkan, tapi saya enggak tahu kenapa sekarang justru mau diterapin lagi," tuturnya.

Untuk itu, Yanto berharap penerapan zonasi dibatalkan.

Kepala Seksi Angkutan Orang Luar Trayek Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edi Syufa'at menyatakan, peraturan zonasi trayek bajaj, sebenarnya sudah lama diberlakukan.

Sebab, peraturan itu sesuai SK Gubernur Nomor 44.1471/1989 pada 30 Oktober 1989. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat Wiyogo Atmodarminto.

"Jadi, sebenarnya SK itu sampai saat ini belum dicabut. Dasar rayonisasi adalah angkutan umum dilarang memasuki kota lain, dan operasi harus di domisilinya. Pak Wagub (Basuki Tjahaja Purnama) setuju dengan itu dan tetap dilaksanakan. Kalau tidak ada rayonisasi, persaingan tak sehat, dan juga sebabkan kemacetan," papar Edi.

Untuk itu, pihaknya, telah berkordinasi kepada Sudin Perhubungan untuk terus melakukan sosialisasi. Karena, nantinya pengawasan dan penilangan dilakukan oleh Sudin Perhubungan di seluruh wilayah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini