News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga BBM

Tarif Baru Angkutan di Jakarta Berlaku Besok

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Metro Mini menunggu penumpang di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013). Menurut pengakuan supir dan kenek, mereka belum menaikkan tarif Rp 2.000 setelah kenaikan harga BBM. Mereka masih menunggu keputusan Organda. Hari ini Gubernur DKI Jakarta telah memutuskan tarif angkutan kota naik menjadi Rp 3.000. (Warta Kota/alex suban)

Tribunnews.com, Jakarta- Setelah tarik-ulur panjang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI, tarif baru angkutan kota DKI akhirnya diputuskan. Dengan demikian, Jumat (12/7/2013), tarif baru angkutan umum ini mulai berlaku.

Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memenuhi kelengkapan permintaan DPRD DKI, yakni komitmen perbaikan pelayanan transportasi. Komitmen itu terdiri dari empat hal, yakni pengaturan ketertiban lalu lintas oleh para sopir, perbaikan kelayakan angkutan kota, penertiban sopir angkot, dan mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual terhadap penumpang angkot.

"Keempat poin ini akan kami jadikan acuan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Ini berarti (tarif baru) sudah disepakati," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2013).

Tarif baru yang telah disepakati naik sebesar 30 persen atau Rp 1.000 untuk bus ukuran kecil, sedang, dan besar. Tarif sebelumnya sebesar Rp 2.000 dan kini menjadi Rp 3.000.

Syafrin mengatakan, surat keputusan tarif baru tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kamis pagi ini. Langkah selanjutnya adalah menerjemahkan keputusan itu menjadi peraturan daerah DKI. Syafrin berharap proses administrasi tersebut bisa selesai hari ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat umum pengguna angkot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini