Tribunnews.com, Jakarta - Akibat adanya pemangkasan kuota haji asal Indonesia sebesar 20 persen, dipastikan sebanyak 42.000 calon jamaah haji (calhaj) asal Indonesia batal menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya membuat surat edaran yang menyatakan bahwa akibat dari pemangkasan tersebut, maka kuota calhaj di tiap provinsi akan dikurangi sebesar 20 persen dari jumlah pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Pada edaran sebelumnya dijelaskan bahwa pemotongan 20 persen dari kuota. Tapi kemudian ada surat edaran selanjutnya dijelaskan bahwa pemotongan 20 persen di tiap provinsi itu berdasarkan data pelunasan BPIH per 12 Juni lalu," jelas Asrar Rusli, Kepala Seksi Pendaftaran & Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta kepada Warta Kota, Rabu (17/7).
Sebelumnya, kuota untuk DKI Jakarta sebanyak 7.084 orang per tahun. Sementara saat ini jumlah calon jamaah yang sudah melakukan pelunasan BPIH sebanyak 6.388 orang.
Sehingga, setelah dikurangi 20 persen, jumlah calhaj lunas BPIH yang masuk daftar berangkat tahun ini hanya sebanyak 5.628 orang, sedangkan jamaah haji lunas BPIH yang gagal berangkat tahun ini atau tertunda sebanyak 729 orang.
Daftar nama calon jamaah haji yang berangkat dan tertunda sudah bisa dilihat diĀ dki.kemenag.go.id atau menghubungi call center haji 500425.