Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan dimanfaatkan sebagian orang untuk mengedarkan uang palsu. Pasalnya moment Ramadan dianggap pas karena aktivitas ekonomi yang meningkat dan adanya perputaran uang.
Untuk itu, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan peredaran uang palsu. Nantinya apabila kedapatan ada masyarakat yang mengedarkan uang palsu polisi akan menindak tegas.
"Kami tidak pandang bulu. Jika di lapangan ditemukan pengedar uang palsu, akan ditindak tegas. Pelaku bisa dijerat dengan pidana," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (18/7/2013).
Rikwanto menjelaskan pelaku pengedar uang palsu bisa dikenakan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Rikwanto juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke aparat kepolisian bila mengetahui adanya uang palsu yang beredar.
"Kalau menemukan uang palsu segera melapor. Beritahu informasinya ke polisi setempat agar pelakunya segera ditangkap dan peredaran uang palsu tidak meluas," kata Rikwanto.
Edarkan Uang Palsu, Bisa Dipenjara 15 Tahun
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan