TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Freddy Budiman (37) boleh dibilang sosok yang nekat. Berkali-kali menghuni penjara dalam kasus narkoba, namun tidak pernah jera. Bahkan, ketika menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, ia masih bisa mengorganisir penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda.
Kasus penyelundupan ekstasi dari China merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Tak pelak, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy pada Senin (15/7) lalu. Vonis itu masih ditambah lagi hukuman tidak boleh menggunakan alat komunikasi apapun selama berada dalam penjara.
Petugas telah menyita sekitar 40 buah handphone yang kerap digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Cerita mengenai pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu bertambah heboh ketika ia memacari foto model majalah pria dewasa, Anggita Sari (21), bahkan berencana menikah siri dengan perempuan cantik itu.
Petualangan Freddy berawal pada Maret 2009 lalu. Saat itu polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu ditemukan 500 gram sabu-sabu, sehingga Freddy diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.
Setelah bebas, Freddy kembali berulah. Pada 2011 sepak terjangnya sebagai bandar narkoba kembali terendus oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 27 April 2011, Freddy kembali diringkus.
Penangkapan Freddy terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu Freddy tengah mengendarai mobilnya. Karena menolak untuk berhenti dan menyerahkan diri, petugas menembak ban dan memecahkan kaca, lalu menyeret Freddy keluar dari mobil.
Setelah digeledah di dalam mobil polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Freddy mengaku sebagian barang haram dititipkan kepada oknum polisi, Bripka S, warga Ciracas, Jakarta Timur.
Pada 6 Mei 2011 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Wakil Direktur AKBP Krisno Siregar melakukan penggeledahan di rumah Bripka S. Dari tempat itu ditemukan barang bukti berupa sabu, bahan pembuat ekstasi dan mesin cetak tablet ekstasi.
Penyelidikan terus dikembangkan. Terungkaplah keterlibatan Bripka BA. Ternyata kasus tersebut juga melibatkan Kompol WS, AKP M, dan AKP AM.
Terkait kasus itu Freddy divonis sembilan tahun penjara. Namun baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, ia kembali berulah dengan mendatangkan pil ekstasi dalam jumlah besar dari China.
Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto mengatakan pengungkapan kasus impor ekstasi itu berawal dari datangnya sebuah kontainer pada 8 Mei 2012. Kontainer bernomor TGHU 0683898 itu diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta.