TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak kecelakaan lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, mobil Honda Jazz merah milik Novi Amelia, masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat.
Model majalah pria dewasa berniat mengambil mobil bernomor polisi B 1864 POP, meski SIM-nya ditahan polisi.
Pengacara Novi Amelia, Rendy Anggara Putra mengatakan, pengambilan mobil bukan untuk digunakan Novi, tapi untuk diperbaiki.
Karena, klaim asuransi mobil akan berakhir pada 31 Juli 2013. Jika telah lewat masanya, maka mobil Novi tidak dapat diperbaiki menggunakan asuransi.
"Ini menghindari kerugian materi yang lebih besar. Asuransinya habis Juli, lewat Juli tidak bisa digunakan. Jadi, bukan untuk digunakan Novi," ungkap Rendy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2013).
Saat ini, lanjut Rendy, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut ke majelis hakim. Keputusannya akan ditentukan Selasa (30/7/2013) pekan depan, bersamaan dengan lanjutan persidangan Novi Amelia.
"Jadi, meskipun SIM-nya enggak ada, pengambilan mobil bukan jadi kewenangan polisi," jelasnya.
Novi Amelia merupakan terdakwa untuk kasus kelalaian mengemudi yang dilakukannya pada Oktober tahun lalu, di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Saat itu, akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, Novi menabrak pengguna motor, angkot, dan beberapa pejalan kaki hingga menyebabkan luka-luka. (*)