Laporan wartawan Wartakotalive, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama masa libur Lebaran, pelayanan administrasi kendaraan bermotor di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Polda Metro Jaya tidak beroperasi.
Samsat memastikan mulai 5 Agustus sampai 11 Agustus tidak akan melayani apapun. Layanan akan kembali dibuka atau beroperasi mulai 12 Agustus 2013.
Ajun Komisaris Besar Latif Usman, Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan penutupan pelayanan selama sepekan itu didasarkan pada surat edaran Pemprov DKI.
"Jadi mulai 5 Agustus-11 Agustus, tidak ada pelayanan di kantor Samsat. Kami mulai beroperasi lagi mulai 12 Agustus 2013," kata Latif, Senin (29/7/2013).
Menurut Latif, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama, bisa melakukan pembayaran sebelumnya atau pada saat Samsat kembali buka pada 12 Agustus 2013.
"Batas akhirnya 12 Agustus 2013 dan tidak dikenakan denda," kata Latif.
Latif menjelaskan, edaran Pemprov DKi berlaku di seluruh kantor Samsat di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Pelayanan di kantor Samsa meliputi pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan, mutasi kendaraan dan balik nama kendaraan.