TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah mempelajari peraturan terkait penggunaan kendaraan dinas di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan diluar kegiatan operasional.
"Sampai saat ini belum. Dua hari ini akan diputuskan," ujar Joko Widodo di Balaikota, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Namun, Joko Widodo yang sapaan akrabnya Jokowi ini menilai mobil dinas yang dipakai oleh pejabat Pemprov DKI tersebut masih bisa digunakan untuk mudik tetapi dengan aturan yang tengah disusun.
"Nanti boleh saja, tapi ada aturannya," tutur Jokowi.
Berbeda dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya menyatakan bahwa mobil dinas DKI tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan non operasional.
"Kalau mudik, saya kira dari dulu peraturannya tidak boleh dikasih bawa pulang," tutur Basuki di Balaikota Rabu (24/7/2013) lalu.