News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2013

Petugas Dishub Menyamar Penumpang Awasi Tarif Bus Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintasi air rob yang menggenangi Terminal Terboyo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2013).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan aturan tarif bus mudik saat Lebaran, hanya berlaku untuk bus kelas ekonomi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan batas atas dan batas bawah untuk bus ekonomi dalam masa mudik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihaknya akan mengerahkan petugasnya untuk mengawasi tarif.

”Kami akan awasi tarif bus ekonomi di empat terminal utama dan 18 terminal bantuan, juga dengan petugas yang menyamar menjadi penumpang,” jelas Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/7/2013).

Pristono menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan tarif bus kelas ekonomi ke terminal-terminal dan perusahaan otobus (PO).

Berdasarkan Keputusan Menhub Nomor 64 Tahun 2013, tarif untuk wilayah 1 yakni Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sebesar Rp 161 per kilometer, dan batas bawah sebesar Rp 99 per kilometer.

"Jika ada pelanggaran tarif, sanksinya mulai peringatan hingga paling berat pencabutan izin trayek bus," papar Pristono.

Petugas Dishub DKI, lanjutnya, terpaksa menyamar menjadi penumpang, karena masih banyak kondektur bus baru menarik ongkos ketika bus sudah berangkat, bukan ketika hendak naik bus.

”Kalau di terminal dia kasih harga sekian, namun ketika sudah naik dan sudah keluar dari DKI, ternyata ditariknya lebih mahal, jadi kita terpaksa kerahkan petugas menyamar,” bebernya.

Pristono mencontohkan, jarak Jakarta ke Semarang berjarak sekitar 485 kilometer, maka tarif tertinggi yang boleh ditarik oleh PO adalah Rp 78.085. Atau jarak Jakarta ke Yogyakarta sekitar 565 kilometer, maka tarif bus ekonomi tertinggi yakni Rp 90.965.

Bagi penumpang yang merasa dirugikan dengan tarif bus ekonomi yang tidak sesuai tarif batas atas, bisa melapor ke Posko Dinas Perhubungan  di terminal atau menghubungi nomor (021) 3457471.

”Tidak ada alasan bagi PO harga BBM naik, tarif ini sudah ditentukan dan harus dipatuhi. Sedangkan untuk kelas bus non ekonomi, harga sesuai mekanisme pasar. Mereka tidak akan terlalu mahal karena bersaing dengan sesama PO, itu tergantung kualitas dan layanan. Meski bebas, mereka diwajibkan melaporkan tarifnya kepada kami,” tegas Pristono. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini