News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Diadili

Masa Hukuman Hercules Berakhir Hari Ini

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules Rozario Marshal digiring polisi memasuki mobil seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pengancaman terhadap petugas, Hercules Rozario Marshal, yang divonis 4 bulan 27 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) beberapa waktu lalu, masa hukumannya berakhir, Jumat (2/8/2013) malam.

Walaupun begitu, sampai Jumat malam, belum ada tanda-tanda bebasnya Hercules, dari tahanan Polda Metro Jaya. Hercules merupakan tahanan titipan Kejasaan.

Kuasa Hukum Hercules, Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Jumat malam, mengatakan sesuai amar putusan PT Jakarta, mestinya Jumat (2/8/2013) malam, masa hukuman Hercules berakhir. "Hari ini genap 4 bulan 27 hari," kata Ronny.

Ronny menjelaskan, sampai Jumat malam, tim Kuasa Hukum Hercules sedang mengurus administrasi pembebasan Hercules di kejaksaan. Mengenai kapan kepastian eksekusi pembebasan Hercules, Ronny mengaku belum tahu.

"Kami masih di kejaksaan, mengurus semuanya. Jam berapanya belum tahu" kata Ronny.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi Warta Kota, Jumat malam, mengaku belum ada informasi dari Jaksa, kalau Hercules akan bebas malam ini.

"Hercules itu tahanan kejaksaan, di Polda hanya dititipkan saja. Namun, belum ada informasi dari Jaksa kalau akan bebas malam ini," kata Rikwanto. (bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini