TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rozario Marshall kembali menempati rumah tahanan dan titipan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat sejak Sabtu (3/8/2013) siang.
Hercules kembali ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat, untuk kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya bersama anak buahnya.
Pria asal asal Timor Timur (sekarang Timor Leste), tiba di halaman Rumah Tahanan Derektorat Tahanan dan Titipan Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.45 WIB, dengan pengawalan ketat polisi.
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) datang dengan iring-iringan mobil milik Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, berwarna hitam dop.
Dua sepeda motor vorijder di depannya, kemudian disusul mobil ranger milik Polres Jakarta Barat berwarna hitam dop.
Lalu, disusul dua mobil Avanza milik tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat, menyusul mobil Avanza bertuliskan tim pemburu preman (Jatanras) Polres Jakarta Barat yang mengangkut Hercules.
Di belakangnya masih diikuti mobil Jatanras Polres Jakarta Barat, kemudian mobil Avanza silver, baru kembali dikawal motol vorijder.
Tak lama kemudian, keluar sejumlah orang mengenakan pakaian hitam-hitam, lengkap dengan rompi peluru dan senjata laras panjang, serta sebo (penutup kepala hitam). Merekalah anggota polisi yang mengawal Hercules dari Polres Jakarta Barat.
Hercules yang mengenakan kaos berkerah kuning lengan panjang dan jins dipadu sepatu kulit hitam, sempat menunggu di dalam mobil beberapa saat, untuk memastikan petugas administrasi tahanan datang.
Di dalam mobil, Hercules duduk di jok tengah mobil dengan diapit dua petugas polisi, lengkap dengan rompi antipeluru dan mengenakan sebo. Di jok bagian belakang ada seorang petugas polisi lagi yang mengawalnya, mengenakan pakaian serupa petugas yang mengapit Hercules.
Begitu juga di bagian depan ada seorang petugas yang mengenakan rompi antipeluru mengenakan sebo, dan seorang petugas berada di balik kemudi, sehingga ada lima petugas di dalam mobil yang membawa Hercules.
Setelah menunggu beberapa saat, petugas tahanan datang, dan proses kelengkapan administrasi pun dilakukan. Kemudian, Hercules dibawa masuk ke dalam lobi tahanan, diapit dua petugas.
Sementara, petugas lain berjaga-jaga di pintu depan dan halaman tahanan, kemudian beberapa lainnya masuk ke dalam lobi tahanan.
Seorang dokter pun memeriksa kesehatan Hercules. Setelah dianggap cukup, Hercules dibawa ke dalam tahanan.
Hercules terlihat sangat santai saat digiring petugas kepolisian ke dalam tahanan. Bahkan, ia masih sempat berbincang dengan petugas.
Setelah selesai, iring-iringan kendaraan dan petugas yang membawa Hercules pergi meninggalkan halaman tahanan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Fadil Imran meyakini bahwa Hercules Rozario Marshall kali ini bisa mendapat hukuman penjara yang jauh lebih lama dibanding penahanan sebelumnya.
Itu karena Hercules terbukti melakukan pencucian uang. Menurut Fadil, dari hasil penyelidikan, Hercules memeras korbannya, lalu mengaburkan asal usul harta benda tersebut.
Dengan tindakan tersebut, menurutnya Hercules bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Ada denda juga Rp 10 miliar, karena untuk kasus pencucian uang, yang diberlakukan bukan hanya hukuman badan, tapi juga hukuman kekayaannya. Sementara, kalau untuk pasal 368 KUHP, hukumannya relatif kecil, hanya delapan tahun penjara," papar Fadil.
Fadil menuturkan, di persidangan nanti, polisi juga akan menghadirkan bukti-bukti konkrit pencucian uang dan pemerasan yang dilakukan Hercules.
"Ada bukti transfer dan bukti uang korban. Tentu, saksi-saksi dan pelapor akan kami lindungi demi keselamatan mereka," tutur Fadil.
Menurut Fadil, Hercules sudah melakukan pencucian uang dengan nominal sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Jumlah konkritnya saya tidak tahu tapi, ada satu laporan pemerasan, di mana disitu tercantum Hercules memeras sebesar Rp 960 juta. Itu baru satu kasus. Masih ada tiga laporan lainnya," ungkap Fadil. (*)