TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rozario Marshal, terpidana kasus pengancaman terhadap petugas, batal bebas dari tahanan Rutan Narkotika Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2013) malam.
Rencananya, pria asal Timor-Timur dilepaskan pada Sabtu (3/8/2013) sekitar pukul 06.00 WIB.
Ronny Talapessy, kuasahHukum Hercules saat dihubungi wartawan mengatakan, sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mestinya pada Jumat (2/8/2013) malam, masa hukuman Hercules berakhir.
Namun, Hercules masih memiliki sangkutan kasus lain di Polres Metro Jakarta Barat. Sebelumnya, sekitar 10 orang sempat melaporkan Hercules atas kasus penganiayaan.
Hingga Jumat menjelang tengah malam sekitar pukul 23.40 WIB, di depan Rutan Narkotik Polda Metro Jaya berkumpul sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya, anggota Jatanras Polda Metro Jaya, serta Kasat Jatanras Polda Metro Jaya Herry Heryawan yang berniat mengantisipasi pelepasan Hercules.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat, termasuk Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi yang berniat kembali mencokok Hercules, juga ikut bersiaga.
Namun, menjelang tengah malam, seluruh anggota polisi membubarkan diri. Hengky kepada wartawan mengatakan, Hercules akan dilepaskan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
"Nanti kami ke sini lagi, jam 06.00 WIB kami tangkap," ungkapnya. (*)