TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari pertama kerja setelah cuti Idul Fitri, Senin (12/8) terpantau PNS DKI Jakarta cukup disiplin. Hingga siang ini, absensi jari di semua Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta menunjukkan hanya satu orang pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.
Angka tersebut sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Slamet mengatakan, para pegawai sudah tahu absensi akan mempengaruhi besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima oleh masing-masing pegawai. Berdasarkan data dari BKD DKI Jakarta, dari total pegawai 73.289, yang tercatat sakit sebanyak 98 pegawai, 57 pegawai ijin, 688 pegawai cuti, dan satu orang alpa.
"Masih banyak PNS yang libur, yakni 36.802 pegawai , seperti guru, serta pegawai shift yang usai piket yakni petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP," ujar Slamet di kantornya.
Sedangkan pada hari pertama usai cuti lebaran tahun 2012 tercatat 280 pegawai sakit, 165 orang izin, 938 orang cuti, 10 orang alpa, dan 38.791 pegawai libur. Dikatakan Slamet, sebagian besar pegawai yang cuti merupakan staf. Sebab bagi eselon 3 dan eselon 2 dilarang menambah cuti yang menyambung dengan cuti Lebaran.
Pihaknya baru akan mendapat data PNS yang masuk kerja penuh pada sore hari ketika absen pulang. Seperti diketahui, PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu juga pemotongan TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2012 tentang pemberian TKD. (Ahmad Sabran)