AKARTA, KOMPAS.com — Seiring dengan penataan pedagang kaki lima, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (19/8/2013) mengubah rute angkutan umum. Semua rute angkutan penumpang itu diarahkan agar dapat melintasi Pasar Blok A, B, C, F, dan G.
"Tujuannya agar akses warga ke Tanah Abang semakin mudah. Harapannya, kegiatan perekonomian meningkat sehingga Tanah Abang menjadi pusat niaga tingkat nasional, bahkan Asia Tenggara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Angkutan umum yang disesuaikan rutenya antara lain Mikrolet M 09 (Kebayoran Lama-Tanah Abang, M 09A (Kebayoran Lama-Tanah Abang via Kampung Baru), M 11 (Meruya-Tanah Abang), M 10 (Jembatan Lima- Tanah Abang), M 08 (Kota-Tanah Abang); APB 03 (Benhil-Roxy), APB 03 A (Karet-Roxy); APTB; Mayasari Bakti AC 52, 507, P14; Kopaja 502; serta Sinar Jaya 141, 148, dan AC 70.
Selain penyesuaian rute angkutan umum (transport engineering), Dinas Perhubungan juga melakukan rekayasa lalu lintas, yaitu memasang rambu, halte bus, menutup putaran balik, dan mendirikan posko peringatan bagi angkutan yang mengetem.
"Jalan yang tadinya tidak bisa dilalui kendaraan, seperti Jalan Jati Bunder dan Jalan Kebon Jati, menjadi lancar. Jalanan yang lancar akan menutup kesempatan bagi PKL untuk menggelar dagangan di badan jalan," ujar Pristono.