News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepolisian: Surat Tilang Tak Berefek Jera Buat Pengemudi Angkutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang petugas Polantas di kawasan Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Mereka ditilang lantaran memasuki jalur busway atau jalur khusus bus TransJakarta. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pelaksanaan operasiĀ  kalayakan angkutan umum didasarkan atas data yang menunjukkan adanya peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.

Hindarsono mengungkapkan, selama ini pihaknya banyak menemukan pelanggaran mulai dari sopir yang tidak mempunyai SIM, tidak ada lampu penerangan dan banyak faktor keselamatan yang diabaikan. Hal itu sudah dilakukan penindakan lewat pemberian surat tilang. Namun sepertinya tidak ada efek jera.

"Kemarin kita tindak dengan tilang, tapi banyak yang tidak jera dan terus beroperasi dengan angkutan tersebut. Kali ini tindakan tegas akan kami berlakukan yakni dengan menahanan kendaraan," kata Hindarsono, Rabu (28/8/2013).

Hindarsono juga menambahkan pihaknya akan melibatkan petugas tidak berseragam (berpakaian preman) untuk melakukan pendataan terhadap tingkah laku sopir selama membawa kendaraannya.

Nantinya petugas itu akan berpura-pura menjadi penumpang kemudian mencatat apa saja tindakan berbahaya serta kelengkapan kendarannya yang terjadi. Setelah itu hasilnya akan dilaporkan ke instansi lainnya untuk dilakukan penindakan lanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini