Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dalam hal ini dari satuan Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalulintas Polda Metro Jaya akan memanggil para pengusaha bus dan metromini apabila ditemukan supirnya tidak memiliki SIM.
"Sopir bus yang tidak punya SIM pastinya kita tindak, karena kan berbahaya. Supir ditindak, kendaraan dikandangkan, dan diminta membuat surat pertanyaan dan pemilik kita panggil," ucap Kasubdit Bingakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Rabu (28/8/2013).
Hindarsono menambahkan pengusaha angkutan umum tersebut dipanggil lantaran menggunakan sopir yang tidak memiliki SIM untuk mencari dan membawa penumpang ke tempat tujuan dan hal itu bisa berbahaya bagi keselamatan.
"Kenapa pengusaha berani memberikan kepada orang yang tidak bertanggung jawab, kepada supir-supir yang tidak punya SIM atau kompetensi untuk berkendaraan," kata Hindarsono.