Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh Metromini dan dua bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dikandangkan Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam razia kelayakan angkutan umum, Rabu (28/8/2013).
Razia digelar di dua tempat, yakni di Terminal Lebak Bulus dan Terminal Pasar Minggu. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum AKBP Hindarsono mengatakan, kesembilan bus yang dikandangkan, mendapat sanksi tilang karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang lengkap serta kelayakan kendaraan mereka diragukan.
"Karena itu, kesembilan bus terpaksa kami kandangkan, sementara," kata Hindarsono.
Menurut Hindarsono, dalam razia di dua lokasi, ada 39 angkutan umum yang ditilang, termasuk sembilan bus yang dikandangkan.
"Barang bukti tilang, selain sembilan kendaraan yang dikandangkan karena tidak dilengkapi surat apapun, juga kami sita 27 STNK dan tiga SIM," papar Hindarsono.
"Pengandangan akan kami lakukan sampai pemilik dan pengelola membuat surat pernyataan, dan melengkapi surat serta membuat kendaraan layak jalan. Pengandangan untuk menimbulkan efek jera," tuturnya.
Razia kelayakan angkutan umum, menurut Hindarsono, akan terus digelar pihaknya bersama Dishub DKI Jakarta, hingga Jumat (30/8/2013) mendatang. (*)