Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi kelayakan angkutan umum yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terus berlanjut Kamis (29/8/2013).
Kali ini operasi digelar di dua lokasi yakni di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, dan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Dari dua lokasi itu, polisi terpaksa mengandangkan 14 bus angkutan umum yakni 3 Bus Mayasari Bakti, 2 Metromini, 7 Kopaja, 1 bus AKAP Dewi Sri dan 1 Izusu Elf.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Kamis (29/8/2013).
Hindarsono menjelaskan total angkutan umum yang ditindak dengan ditilang, dalam operasi di dua lokasi itu, Kamis jumlah totalnya ada 65 kendaraan termasuk 14 kendaraan yang dikandangkan.
Untuk barang bukti, selain 14 kendaraan yang dikandangkan juga disita 39 STNK, 8 surat uji kir dan 4 SIM.
Rincian masing-masing lokasi, tambah Hindarsono, di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur ada 46 kendaraan ditilang dimana sebagai barang bukti 36 STNK, 8 surat uji kir dan 2 kendaraan.
Sementara di Terminal bus Kalideres, ada 19 kendaraan yang ditilang dengan barang bukti 4 SIM, 3 STNK dan 12 kendaraan yakni 3 bus Mayasari Bhakti, 2 Metromini dan 7 Kopaja.
Menurutnya, 14 angkutan kota yang terpaksa dikandangkan pihaknya ini selain tidak dilengkapi surat kendaraan yang lengkap, juga kelayakan kendaraan mereka diragukan.
"Kendaraan kami kandangkan sampai pengelola atau pemilik kendaraan mau mengurus semua suratnya serta memperbaiki kendaraannya agar layak jalan dan tidak membahayakan," katanya.
Razia kelayakan angkutan umum ini, kata Hindarsono akan terus digelar pihaknya bekerjasama dengan Dishub DKI Jakarta, sampai Jumat (30/8/2013) di sejumlah wilayah di Jakarta.
Operasi dilakukan karena tingginya angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami melihat banyak pengusaha atau pengelola atau pemilik angkutan umum yang tidak mempedulikan keselamatan penumpang dengan membiarkan kendaraanya tidak laik jalan. Atas dasar itu lah kami melakukan operasi ini," kata Hindarsono.
Menurutnya, beberapa kali kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dikarenakan ketidakcakapan dari kendaraannya tersebut di samping pengemudi yang ugal-ugalan.
"Operasi ini agar menimbulkan efek jera bagi para pengemudi dan pemilik angkutan umum," katanya.
Sebelumnya, Rabu (28/8/2013) sebanyak 20 angkutan umum yakni 18 metromini dan 2 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dikandangkan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam razia serupa di tiga lokasi, yakni di Terminal Lebak Bulus, Terminal Pasar Minggu dan Terminal Blok M.
Hindarsono, mengatakan ke 20 bus dikandangkan pada Rabu dan mendapat sanksi tilang karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang lengkap, juga kelayakan kendaraan mereka diragukan.
Sebanyak 20 bus itu terpaksa dikandangkan sementara. Menurut Hindarsono dalam razia di tiga lokasi itu ada 50 angkutan umum yang ditilang termasuk 20 angkutan umum yang dikandangkan. Barang bukti tilang, selain 20 kendaraan yang dikandangkan, juga disita STNK 27 lembar dan SIM 3 lembar.