TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Warga pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang, Sabtu (31/8/2013), dilarang membawa telepon genggam saat masuk ke dalam ruangan pencoblosan. Hal itu untuk mencegah adanya pemilih pascabayar. Artinya, pemilih mengabadikan gambar coblosan kertas surat sebagai tanda bukti telah memilih satu di antara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Tidak diperkenankan membawa telepon genggam saat masuk dalam bilik atau ruang pencoblosan. Kita mewaspadai adanya pemilih pascabayar, kecurangan yang kemungkinan terjadi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," kata Ketua Pokja Kampanye dan Sosialisasi KPU Provinsi Banten Saiful Bahri di Kota Tangerang, Sabtu (31/8/2013).
Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan perihal Penetapan Hari Libur pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang 2013.
"Persetujuan dari wali kota Tangerang sudah dikirim ke pemerintah provinsi Banten. Dan gubernur sudah mengeluar keputusan langsung sejak Kamis malam," kata Saiful.
Pada Jumat pagi, kata dia, Surat Keputusan itu telah disebarluaskan ke sekolah-sekolah, perkantoran, dan industri. "Hari Sabtu ini, semua libur. Jika melanggar pasti dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Saiful.
Warga Kota Tangerang akan memilih salah satu dari lima pasangan calon wali dan wakil wali kota Tangerang 2013. Mereka adalah Harry Mulya Zein-Iskandar nomor urut satu, Abdul Syukur-Hilmi Fuad (2), Dedi Gumelar-Suratno Abu Bakar (3), Ahmad Marju Kodri-Gatot Supridjanto (4), dan Arief R Wismansyah-Sachruddin (5). KOMPAS CETAK