TRIBUNNEWS.COM – Makin bahayanya pengaruh minuman keras (miras) bagi kehidupan terutama anak muda, maka Gerakan Nasional Anti Miras mendesak Pemerintah Daerah DKI segera membuat Peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai miras.
"Di beberapa kota seperti Aceh dan Lombok dan Manokwari sudah memiliki Perda miras. Namun Jakarta yang merupakan kota metropolitan malah belum. Kami minta Jowoki Gubernur DKI segera membuat Perda," ungkap Ari Trainer Gerakan Miras Go to School saat ditemui di Bundaran HI, Minggu (1/9/2013)
Menurut Ari, belakangan ini pengaruh dari miras sudah sangat buruk. Hal ini bisa dilihat dari tagline berita mengenai "miras", sudah banyak dan memprihatinkan hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Rata-rata sehari 50 orang menjadi korban miras. Apalagi terakhir di Kemayoran, sangat disesalkan karena miras oplosan nyawa orang melayang sia-sia," kata Ari.
Ari berharap dengan dibuatnya Perda, maka di sana diatur mengenai pembelian miras dan jam-jamnya agar jangan sampai anak-anak muda yang belum cukup umur bisa bebas menenggak miras.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster