TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memproses laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai adanya 25 dokumen KIR palsu yang ditemukan dari angkutan metromini dan lainnya.
"Minggu lalu dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta melapor ke Polda Metro Jaya banyak metromini yang beroperasi di jalanan DKI menggunakan dokumen KIR yang diduga palsu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (3/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian ada beberapa metromini yang diamankan dan dikandangkan setelah diperiksa ternyata KIR mereka palsu sehingga Dishub DKI melapor ke Polda Metro Jaya.
"Hasilnya 25 metromini dikandangkan, berkas KIR yang diduga palsu disita untuk kepentingan penyidikan," tegas Rikwanto.
Rikwanto mengatakan saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa yakni pihak Dishub, pengurus metromini, supir, kernet dan lainnya. Dan penyidik tengah menelusuri dimana letak pemalsuannya, dan seperti apa proses pemalsuannya.
"Akan ditelusuri, siapa yang memesan, dan siapa yang buat. Nanti pelakunya bisa dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," kata Rikwanto.