TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sudah melakukan pencabutan izin trayek terhadap dua bus sedang Kopaja yang mengalami kecelakaan di Jembatan gantung, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2013) malam.
"Langsung dicabut. Izin trayek dicabut per hari ini," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Syafrin mengatakan, pencabutan itu lantaran dalam kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa, yakni dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.
Syafrin menambahkan, mekanisme pencopotan izin trayek tersebut yakni pihaknya melakukan pengecekan nomor polisi Kopaja maut tersebut dengan KIR dan izin trayeknya.
"Setelah didapatkan data itu langsung di cek di lapangan benar apa enggak," ucap Syafrin.
Sebelumnya, Kopaja 95 jurusan Slipi-Kalideres bernomor polisi B 7357 LE dan Kopaja 98 jurusan Tomang-Rawabokor bernopol B 7762 DG, terlibat kecelakaan, Rabu (4/9/2013) pukul 23.00 WIB. Lima orang penumpang Kopaja 95 menjadi korban, 3 orang luka, 2 meninggal dunia. Sopir kedua Kopaja itu diketahui melarikan diri.
Korban meninggal adalah kondektur Kopaja 95 dan seorang penumpang bernama Yuliani Rumiris (19), warga Pangkalan, Kali Deres. Sementara korban luka berat bernama Bustomi (35) dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, sedangkan penumpang bernama Novi Aprilia (25) dan satu penumpang lainnya yang mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Izin Trayek Dua Kopaja Maut Dicabut
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger