TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, proses pembuatan senjata api rakitan ilegal yang dibuat perajin Cipacing, dilakukan dengan cara memodifikasi airsoft gun
"Menurut perajin AB, dia bisa merakit senjata api ilegal dengan melakukan modifikasi. Jadi, casing-nya menggunakan airsoft gun, sementara larasnya dari senjata api laras panjang yang dibelah tiga untuk dijadikan laras pendek," ungkap Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013).
AB yang merupakan perajin senapan angin di Cipacing, lanjutnya, mendapat senjata laras panjang dari senjata yang seharusnya sudah didisposal (digudangkan).
"Pengakuan AB, dia dapat senjata laras panjang dari seseorang. Ini masih dalam penyelidikan. Kami belum tahu apa ini oknum atau bukan, karena mereka hanya menyebut nama," jelas Herry.
Selain menangkap Kimley yang menjual senjata api rakitan ilegal asal Cipacing, polisi juga menangkap dua perajin yang menerima order senjata dari Kimley, yakni AB dan BA.
AB diringkus pada 25 Agustus 2013, sementara BA ditangkap pada 27 Agustus 2013 di Cileunyi. Keduanya berperan menjadi perantara antara penjual dan pembeli senjata api rakitan, dan menservis senjata.
Total jumlah senjata api yang diperbaiki oleh AB, sesuai permintaan Kimley, ada 30 pucuk, dan sudah dikembalikan ke Kimley.
AB dan BA dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (*)