TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang, yang terbukti menyimpan dan menguasai senjata api rakitan ilegal dan amunisi tanpa izin.
Dari lima orang, dua di antaranya merupakan perajin senapan angin di Cipacing yang menerima order membuat senjata api rakitan ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, total ada delapan orang yang diamankan. Dari delapan orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah diamankan tujuh orang, dengan berbagai macam peran. Mereka ditangkap di berbagai daerah di Jakarta, Cipacing, dan Cileunyi, Jawa Barat. Kemudian, satu orang berinisial AW ditangkap terkait temuan ratusan amunisi di anjungan TMII," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013).
Menurut Rikwanto, kedelapan orang yang diciduk adalah IK (32), PK (40), AB (36), BA (38), YM (31), YMA (25), DS (47), dan AW.
"Namun, YM (31), YMA (25), dan DS (47) dikembalikan ke keluarganya karena tak terlibat," jelasnya.
Rikwanto menuturkan, IK pernah terlibat dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang dikirim ke Ambon, saat konflik tahun 2005.
Sementara, PK alias Kimley adalah orang yang mendanai perakitan senjata api ilegal di Cipacing. Ia juga pernah terlibat dalam tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan sempat divonis dua tahun dua bulan.
Sedangkan AB dan BA merupakan perajin senjata api rakitan di Cipacing, yang menerima order senjata dari Kimley. Lantas, AW merupakan pemilik amunisi yang tertinggal di anjungan TMII.
"Total barang bukti yang diamankan adalah 11 senjata api rakitan jenis pistol, dua revolver, enam pen gun, 11 airsoft gun, tiga senapan, enam senjata tajam, satu grendel, satu mesin bubut, satu mesin grinda, dan 348 amunisi," papar Rikwanto.
Para tersangka dijerat pasal 1 dan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)