Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polda Metro Jaya memastikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani, pememudi Mitsubishi Lancel B 80S AL yang terlibat kecelakaan, Minggu (9/8/2013) dini hari, bakal mendapat perlakuan khusus.
"Setiap orang itu sama dimata hukum. Tapi karena dia (Dul) masih dibawah umur, sesuai UU Perlindungan Anak, dia dapat perlakuan berbeda. Tapi tetap disidik kasus lakalantasnya," tegas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu siang.
Rikwanto mengatakan, anak bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun tersebut, tentu harus diperlakukan khusus ketika menjalani proses hukumnya kelak.
Perbedaan perlakuan yang dimaksud, diterapkan ketika personel band Lucky Laki itu diperiksa. Dul, nantinya akan didampingi seseorang yang sudah dewasa untuk menjaga psikologisnya.
"Perlakuannya ya sama, tetap diproses hukum. Hanya saja, perlakuannya berbeda karena dia dibawah umur. Sampai saat ini Dul belum diperiksa, karena fokus ke perawatan terlebih dulu," tuturnya.