News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Rikwanto: Dul Bisa Dipidana Menurut UU Perlindungan Anak

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. (Warta Kota/Alex Suban)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Qodir Jaelani (13), anak bungsu musisi Ahmad Dhani bersama mantan istrinya Maia Estianty, belum ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.

Dul, sapaan akrab Abdul Qodir Jaelani, pengendara mobil Mitsubishi Lancer B 80S AL, disebut- sebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (8/9/2013) pukul 00.45 WIB.

"Belum ada penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan (Dul) bisa dikenakan UU Lalulintas Pasal 310 karena kelalaian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu siang.

Namun, Rikwanto menuturkan tidak menutup kemungkinan kalau penyidik nantinya menetapkan Dul sebagai tersangka.

"Kalau berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi menjurus ke status tersangka, nanti ditetapkan," imbuhnya.

Menurutnya, kemungkinan Dul berstatus tersangka tersebut tak akan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Secara peraturan, bisa dipidana. Dalam UU Perlindungan Anak, batasnya 12 tahun. Sedangkan dia berumur 13 tahun. Tapi nanti lihat saja dalam prosesnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini