TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi KM 8,2 yang disebabkan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) alis Dul, anak musisi Ahmad Dhani, secara proporsional dan menggunakan teori kausalitas.
Sambodo memastikan dari hasil pemeriksaan telah terbukti bahwa penyebab kecelakaan adalah Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul.
Karenanya ia memastikan bahwa mobil Daihatsu Grand Max B 1349 TPN yang berisi 13 penumpang bukan sebagai pemicu terjadi kecelakaan walaupun nantinya mobil itu terbukti dimodifikasi atau bahkan dianggap kelebihan beban.
"Kecelakaan itu tidak disebabkan Grand Max. Tapi sudah sangat jelas disebabkan Lancer. Kami mengajak semua pihak melihat kasus ini secara proporsional," katanya.
Menurutnya apakah modifikasi Grand Max melanggar aturan atau tidak, mesti dilakukan pendalaman lebih jauh termasuk kemungkinan kelebihan beban.
"Kalau modifikasinya tidak membahayakan dan sesuai aturan ya tidak apa-apa. Untuk itu mesti ada uji tertentu dan melihat nya lebih dalam lagi," katanya.
Namun saat ini, kata Sambodo, penyelidikan yang dilakukan pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan dan penyidikan penyebab utama kecelakaan serta pemeriksaan saksi.
Dimana pihaknya sudah menetapkan Dul sebagai tersangka. Selain itu dari hasil pemeriksaan urine dan darah, Dul dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
Karenanya pihaknya, ujar Sambodo, masih mendalami penyebab Dul kehilangan kendali.
Sambodo mengutarakan dalam teori kausalitasnya sangat jelas kendaraan Grand Max adalah korban dan bukan pemicu kecelakaan.
"Apakah penyebab kecelakaan karena penumpang di Grand Max banyak, kan tidak. Kita gunakan saja teori kausalitas. Jadi kami menyelidiki kasus ini secara profesional dan tidak ada upaya pengalihan kemanapun," katanya.(bum)