Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Jero Wacik. Wakapolri Komjen (Pol) Oegroseno mengatakan meskipun tidak ada laporan, polisi akan menyelidiki kasus tersebut.
"Ada informasi itu kita kan bisa melalukan penyelidikan sepanjang menyangkut dokumen negara, polisi wajib," kata Oegroseno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Ia mengatakan pihaknya tidak perlu menunggu laporan resmi dari pengadu untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau penyelidikan kan reserse," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto membantah pihaknya telah meningkatkan status hukum Menteri ESDM, Jero Wacik ke penyidikan terkait dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Dirinya berdalih, sampai saat ini baru tiga orang dan belum ada penambahan jumlah tersangka pada perkara tersebut.
Pernyataan itu terkait beredarnya dokumen mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik)di kalangan media . Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.