TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Bondan Laksamana mengatakan kasus tabrakan maut yang dialami anak Ahmad Dhani, Dul, dan menelan enam korban jiwa dan luka-luka harus tetap berjalan.
Menurutnya, proses penyelidikan, penyidikan, penetapan status tersangka, pelimpahan ke pengadilan dan proses pengadilannya harus berjalan. Sedangkan untuk statusnya yang masih dibawah umur, tidak ada masalah karena sudah diatur dalam UU Peradilan Anak yang memberikan “keistimewaan” untuk anak-anak.
“Semua proses harus berjalan. Saya pribadi tidak perlu masuk penjara, percobaan saja cukup. Kepada orangtua harus ikut dibebani kewajiban-kewajiban seperti yang ada dalam UU Peradilan Anak," kata Ganjar Bondan Laksamana, di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Menurut Ganjar, anak-anak lain juga harus tahu, kalau melanggar hukum akan dihukum. Anak-anak lain tidak boleh dibiarkan untuk mencontoh dari kasus ini kalau dibebaskan begitu saja.
”Akan lebih banyak anak-anak melanggar hukum seperti ini kalau dibiarkan tanpa proses hukum. Mereka harus bisa belajar ada tanggung jawab jika merugikan pihak lain,” ujarnya.
Terkait masih rendahnya hukuman bagi pelaku kecelakaan seperti kasus Rasyid Rajasa yang hanya diberikan hukuman percobaan, Ganjar menjelaskan ini terkait juga dengan kemampuan pemerintah menangani hal ini.
”Kalau misalnya ada 1000 korban dan ada 500 kecelakaan lalu lintas dalam sehari dan semua harus dipenjarakan, maka akan penuh penjara itu oleh para pelanggar lalu lintas. Makanya hukumannya pun tidak berat maksimal 2 tahun, itupun biasanya terjadi pada sopir-sopir truk yang tidak bisa membayar uang santunan,” ujar Ganjar.(js)