TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik kepolisian dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya diminta tidak mengesampingkan kondisi psikologi Dul, saat hendak diperiksa.
Komisioner KPAI M. Ihsan, usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Direktorat Pancoran, Kamis (12/9/2013) mengatakan dalam kasus kecelakaan itu, penyidik perlu mempertimbangkan psikologi anak (Dul).
"Kalau tersangka belum siap diperiksa, jangan diperiksa dulu penyidik harus menunggu dulu. Jangan dipaksa untuk diperiksa," ujar Ihsan.
Dan Ihsan juga meminta pada penyidik untuk memperhatikan psikis Dul sehingga Dul tidak trauma, stres, dan takut dalam proses penyidikan.
Dan nantinya dalam proses pemeriksaan, Dul harus didampingi dengan pengacara, orangtua, maupun dinas sosial. Di samping itu, terkait persoalan proses hukum pihak Jaksa juga harus ingat bahwa tuntutan terhadap anak dibawah umur hanya separuh dari hukuman orang dewasa.
"Kalau misalnya orang dewasa 6 tahun berarti untuk anak 3 tahun," singkat Ihsan.
Jangan Paksa Dul Jalani Pemeriksaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger