News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

Pemberitaan Berlebihan Soal AQJ, Langgar Hak Konstitusi Anak

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan tentang kasus kecelakaan maut yang melibatkan Abdul Qadir Jaelani (13), seperti tidak pernah usai.Bahkan dinilai cenderung sangat vulgar.

Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai bahwa apa yg dialami oleh Dul, setelah kecelakaan, menjadi bahan ekspose yang cenderung sudah mengarah pada bentuk pengadilan semu.

"Bahkan eksploitasi barantai pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak kepolisian saat ini sedang bekerja untuk mengungkap kasus ini.


Dengan tetap memperhatikan dan mengedepankan empati mendalam kepada para korban dan segenap keluarga yang ditinggalkannya, mari kita hormati itu," kata  Samsul Ridwan Sekretaris Jenderal Komnas Anak kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2013).

Samsul menuturkan, penayangan wajah utuh dan identitas lengkap yang berulang-ulang tentu akan sangat mempengaruhi aspek psikologis Dul dan dampaknya sangat panjang, bahkan akan menghambat proses rehabilitasi mental Dul.

"Bagaimanapun dia masih kategori anak-anak, yang harus menyongsong masa depan panjangnya. Kami mengharapkan pada semua pihak untuk menahan diri dan tetap menghargai hak-hak konstitusi yg melekat pada diri si Dul sebagai anak-anak, untuk secara perlahan mengurangi ekpose berlebih, statemen yangg cenderung menghakimi dan hak privasi lainnya, karena hal itu jelas-jelas bertentangan dengan hak anak sebagaimana bunyi UU perlindungan anak," jelasnya.

Pernyataan ini sebagai bagian komitmen kami dalam penegakan hak-hak anak di Indonesia. Karena dalam perspektif hak anak, sekalipun anak sebagai pelaku, namun ia tetaplah disebut korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini