News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ditembak

Tidak Ada Instruksi Khusus Polisi Pakai Rompi Antipeluru

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas dari Gegana berjaga saat rekannya yang lain menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertembaknya Bripka Sukardi di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013). Bripka Sukardi, anggota Povost Mabes Polri, ditembak hingga tewas oleh orang tak dikenal pada Selasa (10/9/2013) malam. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tidak memberikan instruksi khusus dalam penggunaan rompi antipeluru bagi anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.

Kebijakan tersebut tergantung dari Kepala Satuan Kewilyahan (Kasatwil) dalam hal ini Kapolda dan Kapolres masing-masing melihat tingkat ancaman di wilayahnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa tidak ada penambahan atau pengadaan baru untuk rompi antipeluru dari pihak Mabes Polri, satuan kewilayahan menggunakan rompi antipeluru yang ada selama ini yang didistribusikan sejak lama.

"Tidak ada instruksi khusus dari pimpinan Polri dalam penggunaan rompi antipeluru. Tetapi itu kebijakan dari Kasatwil masing-masing," kata Agus saat berbincang dengan tribun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).

Anggota kepolisian yang diwajibkan menggunakan rompi antipeluru pun disesuaikan dengan tingkat ancaman seoarang anggota Polri bertugas seperti fungsi serse, sabhara, brimob, Densus 88, sementara untuk polisi lalu lintas biasanya tidak menggunakan rompi antipeluru.

Tetapi dengan adanya rentetan peristiwa penembakan terhadap anggota polisi di wilayah Polda Metro Jaya, maka penggunaan rompi antipeluru bisa digunakan fungsi lain yang mempunyai ancaman besar termasuk Polantas. Hal itu tergantung kebijakan dari Kasatwil masing-masing.

"Itu sebagai betuk kewaspadaan kita disesuaikan dengan ancaman yang dihadapi anggota kepolisian pada saat bertugas," ucapnya.

Dikatakannya tidak ada penambahan atau pengadaan baru rompi antipeluru di kepolisian, melainkan memanfaatkan yang sudah ada dan sudah didistribusikan ke satuan kewilayahan. "Bila dianggap kuran, maka satuan kewilayahan bisa mengajukan lagi ke Mabes Polri," ucapnya.

Agus tidak mengetahui ukuran atau jenis rompi antipeluru yang digunakan kepolisian. Tetapi setiap fungsi menurutnya pasti ada perbedaan sesuai dengan tingkat ancaman saat melaksanakan tugas. "Pasti ada perbedaan, tetapi perbedaannya apa saya tidak tahu," ucapnya.

Saat ini Polres Bogor dan Polres Sukabumi sudah menerapkan penggunaan rompi antipeluru. Hal tersebut menurut Agus merupakan kebijakan Kasatwilnya masing-masing disesuaikan dengan tingkat ancaman terhadap anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini