TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CS tersangka penjual senpi rakitan asal Cipacing yang juga merupakan Ketua Paguyuban Perajin Senapan Angin di Cipacing ternyata pernah menyuplai tiga senjata pada DPO penembakan polisi di Pondok Aren, Nurul Haq.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan CS mengenal tersangka Kimlay yang sudah ditangkap sebelumnya yang berperan mendanai perajin di Cipacing untuk membuat senpi rakitan ilegal.
"Mereka ini saling kenal (CS dan Kimlay). Kimlay menyalurkan senjata ke mantan napi teroris Iwoy alias Rambi alias Iqbal. Dari situ diserahkan lagi ke teroris yang ditangkan di Bekasi yakni Iswahyudi," ucap Herry, Senin (16/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Herry, CS sudah menyerahkan 10 pucuk senpi ke teroris Wiliam Maksum alias Alam yang sudah tertangkap pada 7 Mei 2013 di Cipendawa. Dan melalui tangan Wiliam Maksum, pada Januari 2012, CS juga menyuplai tiga senpi ke DPO penembak Polisi Pondok Aren, Nurul Haq.
Penyerahan senjata itu terjadi tiga kali yakni pada akhir 2011 senpi jenis FN dan ratusan peluru seharga Rp 7.750.000, lalu masih di akhir 2011 senpi jenis FN beserta peluru seharga Rp 5 juta dan terakhir Januari 2012 senpi jenis reflover berikut 50 peluru.
"Diantara senpi yang diserahkan Januari 2012 itu yang digunakan untuk menembak anggota polisi," kata Herry.