TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pengawasan (PK Bapas), siap mendampingi AQJ alias Dul, bocah 13 tahun yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dalam menghadapi proses peradilan.
UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), baru akan diberlakukan pada Juli 2014.
Tapi, bukan berarti Dula tidak akan mendapat pendampingan dari PK Bapas. PK Bapas siap mendampingi AQJ, setelah kesehatannya pulih.
Dalma menghadapi proses hukum, AQJ sedapat mungkin harus mendapatkan keadilan yang menjunjung tinggi asas restoratif dan hak-hak anak.
Peran PK Bapas sesuai UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), adalah bersama-sama penegak hukum lain, mengupayakan proses peradilan anak dengan pendekatan keadilan restoratif, berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dengan melakukan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan.
PK Bapas akan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber (orangtua, lingkungan masyarakat, sekolah, korban, dan penyidik), demi hukum yang berkeadilan dan mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak. (*)