News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ahmad Dhani Kecelakaan

PK Bapas Siap Dampingi Dul Hadapi Proses Peradilan

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kerabat menangis di depan makam almarhum Robby Yasar Affan, di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2013). Robby yang merupakan salah satu korban kecelakaan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur yang melibatkan anak ketiga Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, meninggal dunia setelah sepekan dirawat di RS Meilia, Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ia menjadi korban ketujuh yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pengawasan (PK Bapas), siap mendampingi AQJ alias Dul, bocah 13 tahun yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dalam menghadapi proses peradilan.

UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), baru akan diberlakukan pada Juli 2014.

Tapi, bukan berarti Dula tidak akan mendapat pendampingan dari PK Bapas. PK Bapas siap mendampingi AQJ, setelah kesehatannya pulih.

Dalma menghadapi proses hukum, AQJ sedapat mungkin harus mendapatkan keadilan yang menjunjung tinggi asas restoratif dan hak-hak anak.

Peran PK Bapas sesuai UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), adalah bersama-sama penegak hukum lain, mengupayakan proses peradilan anak dengan pendekatan keadilan restoratif, berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dengan melakukan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan.

PK Bapas akan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber (orangtua, lingkungan masyarakat, sekolah, korban, dan penyidik), demi hukum yang berkeadilan dan mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini