TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Arman Depari menyebutkan bahwa kasus kepemilikan sabu Vanny Rossyane yang ditangkap di Kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tak ada hubungannya dengan gembong narkoba yang divonis mati Freddy Budiman.
"Khusus dalam kasus ini tidak ada hubungannya," kata Arman di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013).
Vanny ditangkap pada Senin (16/9/2013) malam di sebuah hotel di Jakarta. Dia diamankan dengan barang bukti sabu dan bong. Kekasih Freddy itu juga ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,87 gram.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba yang kami tangkap tadi malam, sekitar 22.30 WIB berinisial VR. Yang bersangkutan perempuan dan mengaku berprofesi model. Saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan," katanya.
Model majalah pria dewasa ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Pasalnya 112 ayat 1, subsider 127 ayat 1. Hasil uji urin dengan menggunakan tes laboratorium, hasilnya positif. Dengan demikian, memang pernah menggunakan sabu. Hasil cek urin itu metamphetamine atau sabu," katanya.
Kasus Vanny Tak Berhubungan dengan Freddy Budiman
Baca Selanjutnya:
Benyamin: 16 Tahun Kota Tangerang Selatan, Refleksi dan Optimisme untuk Masa Depan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger