News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan di Taman Sari

Ali Pasti Dibunuh Akhir Pekan Ini Kalau tak Diselamatkan Polisi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Arifin (49), warga Palembang yang menjadi salah seorang korban penyekapan, duduk istirahat di sela pemeriksaan di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013) dini hari. Arifin bersama warga asal Cilacap, Ahmad Zamani (32) disekap dan disiksa di sebuah ruko penyedia jasa keamanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), di Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau saja keberadaan terungku tersembunyi dalam ruko di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tak terungkap pada Selasa (17/9/2013), mungkin garis hidup Ali Arifin bakal berbeda.

SUNAN Ali Arifin, terentak saat mendengar kegaduhan di luar ruangan jeruji besi, Selasa sore menjelang malam. Ia diam-diam sempat menggerutu dalam hati: kenapa ajal datang terlalu cepat.

Ali lantas coba menghitung hari. Sebab ia tak yakin kalau Selasa ini bertanggal 20 September, yakni batas akhir kesempatannya memenuhi permintaan penyekap kalau tidak mau dihukum mati.

Degup jantung lelaki dari Palembang, Sumatera Selatan, itu semakin cepat kala langkah kaki terdengar terus berderap ke arah selnya. Ia akhirnya memutuskan untuk pasrah, meski merasa tak ikhlas untuk mati di tangan para penyekap.

Namun, air muka Ali langsung berubah ketika para pria kekar dan bertopeng hitam yang membuka pintu selnya tidak menyeret ataupun menodongkan senjata ke arah dirinya. Mereka, justru tampak ingin menolongnya.

"Saya hanya bisa berdoa dan saya sudah ikhlas. Saya mengira kok langsung sekarang eksekusinya, saya sempat ngumpet saat itu. Ternyata polisi yang datang. Saya berterimakasih kepada polisi yang menolong nyawa saya," tutur Arifin, Rabu (18/9/2013).

Ali, merupakan satu dari dua orang yang kedapatan disekap di sebuah ruko kantor PT Benteng Jaya Mandiri, di Jalan Hayam Wuruk nomor 120 D, Jakarta Selatan.

Ia disekap para penyedia jasa penagih utang itu, gara-gara dinilai sebagai orang paling bertanggungjawab atas uang senilai Rp 250 juta yang dipinjam oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Ketika perjanjian utang-piutang, Ali memang ditunjuk sebagai saksinya. Tapi belakangan, perusahaannya tak bisa membayar utang yang didapat dari perusahaan lain tersebut. Alhasil, ia 'diambil' oleh tim penagih utang yang disewa perusahaan tersebut.

Ali sendiri, sudah berada di dalam terungku tak resmi itu selama kurang lebih 45 hari. Karena tak kunjung ada kejelasan, si penyekap memberi tenggat waktu kepadanya untuk mengembalikan uang pinjaman plus bunganya sampai Jumat (20/9/2013) pekan ini.

Kalau uang tak bisa disetorkan sampai tenggat waktu itu, Ali akan dieksekusi mati dan mayatnya akan dibuang ke jalan tol.

"Saya tak bisa tidur lagi sejak ditenggat seperti itu. Apalagi pelaku mengatakan 99,9 persen saya pasti akan mati. Tapi syukurlah, polisi kemarin bisa membebaskan. Saya yakin, kalau polisi tidak datang, mereka akan menggorok saya dan langsung dilempar ke jalan tol," tuturnya bergidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini