News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan di Taman Sari

Arifin Hanya Diberi Makan Kerak Nasi Empat Hari Sekali

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Arifin (49), warga Palembang yang menjadi salah seorang korban penyekapan dan penyiksaan, duduk istirahat di sela pemeriksaan di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013) dini hari. Arifin bersama warga asal Cilacap Ahmad Zamani (32) disekap dan disiksa di sebuah ruko penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama satu setengah bulan disekap, Arifin (49) mengaku hanya diberikan makan sekali setiap empat hari. Itu juga, hanya berupa kerak nasi.

Arifin, merupakan satu dari dua orang yang disekap di sebuah ruko penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat.

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu, mengaku sudah disekap dengan tangan terborgol oleh para pelaku di sebuah lorong gelap lantai dua gedung sejak 5 Agustus 2013 atau satu setengah bulan.

Ia menceritakan, ia awalnya dijemput paksa oleh beberapa orang dari kediamannya di Lubuk Linggau, Palembang, Sumatera Selatan. Kelompok tersebut, dipimpin oleh Hendra  atas perintah Jacky. Tangan Arifin diborgol selama perjalanan dari rumahnya meunju ke Jakarta.

"Sama grupnya si Hendra saya dipaksa ikut ke sini. Sementara, enam orang lainnya (bagian kelompok pelaku) turun di daerah Bekasi," ujarnya.

Sesampainya di Jakarta, Arifin dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mengharuskannya membayar utang sebesar Rp 500 juta.

Arifin, lantas menuruti permintaan kelompok orang tersebut lantaran disiksa dan di bawah ancaman todongan pistol dan pisau.

Ia mengaku tidak tahu-menahu, sehingga dibawa kelompok orang tersebut dan dipaksa membubuhkan tanda tangan pelunasan utang hingga ratusan juta rupiah. Ia menduga uang ratusan juta tersebut terkait utang dalam kerjasama rekannya dengan PT Andalan Global.

Kelompok pelaku, membawa Arifin dengan alasan sebagai jaminan untuk pelunasan utang. Arifin pun diminta membayar Rp 7 juta bila dirinya mau keluar dari tempat penyekapan. Uang tersebut belum ditambah dengan uang telat pembayaran senilai Rp 15 juta.

"Saya sebagai jaminan. Kalau saya mau keluar, saya disuruh bayar Rp 7 juta," ujarnya.

Arifin mengungkapkan, sempat mengontak keluarganya di Palembang dan memberitahukan tentang penyekapan ini. Arifin, akhirnya minta agar dikirimkan uang ke pelaku sebesar Rp 5 juta. Setelah uang dikirim, para pelaku menganggap uang tersebut tidak cukup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini