TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Hercules Rozario Marcal, Boyamin Saiman, kembali menegaskan bahwa Hercules tidak terkait dengan kasus pemalakan seorang pedagang kopi asongan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu. Terlebih lagi, jika hal itu hanya untuk Rp 100.000.
"Hercules tidak akan melanggar hukum apalagi dengan cara-cara biadab hanya untuk sekadar memalak uang Rp 100.000," tekan Bonyamin melalui siaran persnya, Selasa (17/9/2013).
Selain itu, kata Boyamin, pihak Hercules juga mengapresiasi upaya polisi yang telah menangkap dua pelaku, yakni Frangky dan Hanok, serta berharap satu pelaku lainnya, Shandy, dapat segera diringkus.
Namun, menurut Hercules, lanjut Boyamin, apabila pelaku melakukan perlawanan dalam proses penangkapan, maka seharusnya polisi jangan segan-segan menembak kaki korban.
"Penangkapan di daerah Tangerang (Hanok), polisi tidak melakukan penembakan dan melumpuhkan kaki tersangka. Padahal, menurut polisi, ketika mau menangkap, pelaku melakukan perlawanan," ujarnya.
Pada Senin (16/9/2013), Boyamin juga sempat menyampaikan beberapa poin yang menyatakan bahwa baik Hercules maupun anggota kelompoknya tidak terlibat kasus penyekapan tersebut. Polres Metro Jakarta Barat memang sempat menangkap 18 orang terkait Hercules, Minggu (15/9/2013). Namun, mereka akhirnya dibebaskan karena tidak terkait penyiksaan dan penyekapan terhadap H.
H disekap dan disiksa di sebuah bedeng yang terletak di pinggir Jalan Jakarta-Tangerang, tak jauh dari Pintu Tol Kebon Jeruk 2, tepat di samping Apartemen Kedoya Elok, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sejak Jumat (13/9/2013) sore hingga Minggu (15/9/2013). Peristiwa tersebut dialami setelah H tidak mau memberi uang sebesar Rp 100.000 kepada orang yang memerasnya.